Jumat, 08 Januari 2010

foto

saya tampil apa adanya, saya hanya orang biasa yang ingin menjadi orang yang luar biasa.

my cycle,,,

pemandangan nya men hayati aja bayangkan bila alam kita semua seperti ini.

gini ni kalo semua orang punya mobil. jalan tol jad macet, tol kan jalan bebas hambatan beda sama artinya kan.

ni kampus w yang lagi dalam proses penyempurnaan, tambah gedung.

ni temen-temen w, ni cuma sebagian.
readmore...

Rabu, 06 Januari 2010

BAB I
SEJARAH UUD 1945

Sejarah Awal (season 1)
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara.

Pembentukan UUD 1945
Menurut E.C.S. Wode, UUD adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok atau cara kerja badan-badan tersebut. Dengan demikian UUD sebagai dasar atau sumber hukum dari setiap system pemerintahan Negara.
Undang-Undang Dasar bukanlah hokum biasa, tetapi merupakan hukum dasar atau hukum tertinggi didalam Negara Indonesia. Sebagai hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum yang tertulis sehingga setiap produk hokum misalnya UU, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah, harus berlandaskan UUD 1945 bahkan setiap kebijaksanaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada UUD 1945.
Menjelang berakhirnya Perang Dunia II terutama dengan menyerahnya Itali kepada sekutu tahun 1943, Jepang banyak mengalami kekalahan di Lautan Teduh dan terus terdesak oleh tentara sekutu. Untuk menarik simpatik rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang dalam melawan tentara sekutu, maka Jepang memberikan janji kemerdekaan dikemudian hari kepada bangsa Indonesia apabila Perang Asia Pasifik selesai dan dimenangkan oleh Jepang. Untuk itu Jepang membentuk Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Maret 1945 dengan Ketua Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Anggota-anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Keesokan harinya pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI telah mulai mengadakan sidang.

Siding BPUPKI untuk merumuskan dasar Negara dan membentuk UUD Negara sebagai berikut.

a. Mr. Mohamad Yamin 29 Mei 1945

Mr. Mohamad Yamin dalam pidatonya mengajukan usul tentang dasar Negara Indonesia yang berisikan lima asas.
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
Setelah pidato, Mr. Moh. Yamin mengajukan usul tentang rancangan asas dasar Negara, yaitu sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

b. Ir. Soekarno 1 Juni 1945

Beliau mengucapkan pidatonya dengan mengajukan usul lima asas dasar Negara, yaitu sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Kelima asas dasar Negara tersebut oleh beliau diusulkan agar diberi nama Pancasila. Dengan demikian tanggal 1 Juni 1945 lahir istilah Pancasila.
Intinya, weltanschauung (pandangan hidup) Negara kita tidak dapat meniru-niru weltanschauung Negara lain. Renungan filsafat dilakuakan lebih dahulu. Kita temukan sendiri dari alam pikiran, alam kebudayaan, pengalaman sejarah, bumi, dan rakyat Indonesia sendiri. Apabila sudah mengendap, lahirlah weltanschauung yang mempertegas diri menjadi ideology. Apabila dimantapkan dalam organisasi kenegaraan, ideology itu menjadi dasar Negara, yaitu Pancasila.

Sejarah Awal (season 2)
Pada tanggal22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal10-17 Juli 1945.

Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional dalam BPUPKI (Dokuritsu Junbi Choosakai) mengadakan pertemuan untuk membehas pidato dan usulan-usulan tentang asas dasar Negara yang telah dikemukakan dalam siding-sidang BPUPKI. Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah Piagam yang terkenal; dengan nama Piagam Jakarta yang berisikan:
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta diterima BPUPKI dalam sidangnya yang kedua tanggal 14 Juli 1945 setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, kemudian badan ini pada tanggal 7 Agustus 1945 dibubarkan dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau disebut Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ketua Ir. Soekarno dan Wakilnya Drs. Moh. Hatta. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945
Dalam kurun waktu 1945-1949 UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Tahun 1948, agresi Belanda masih berlangsung di Indonesia dan saat itu sebagian pemerintahan di pusatkan di Yogyakarta, banyak tokoh pimpinan bangsa ditangkap dan diasingkan, di antaranya presiden dan wakil presiden, beberapa mentri, dan tokoh yang lain. Kodisi tersebut mengakibatkan perjanjian Room Royen, kemudian mulai pemerintahan baru di Indonesia dengan bentuk Republik Negara Serikat (RIS) dengan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950).
Kondisi ketatanegaraan dan pemerintahan pada saat itu sama dengan masa sebelumnya, tetap belum stabil dan tidak berubah. Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1950, lahir Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tahun 1950, dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Dalam jangka waktu 5 tahun berikutnya, bangsa Indonesia masih tetap menghadapi situasi yang serba sulit, termasuk dalam rangka menuntaskan UUD 1945 yang didalamnya tercantum Pancasila. Kemudian, terbentuk badan pembentuk UUD sebagai hasil pemilu pertama yang tertunda (tahun 1955). Badan itu berubah nama menjadi Majelis Komite Tetinggi atau MPR, dengan tiap-tiap anggotanya terdiri dari perwakilan golongan islam, golongan Pancasila, dan golongan social ekonomi. Mereka bersidang dengan kondisi tidak menguntungkan, yakni serba a lot dan serba sulit, tanpa menghasilkan keputusan yang bias memuaskan semua pihak.
Perdebatan sengit terus menerus tanpa putus, penyesuaian pendapat tak pernah terjadi diantara tiap-tiap tokoh yang bersangkutan dalam badan pembentuk UUD (badan konstituante), diantaranya tokoh islam (Natsir cs.), tokoh Pancasila (Ruslan Abdulgani cs.), dan wakil yang lain.
Namun demikian, perundingan pembicaraan tak pernah mencapai kesepakatan akhir dan mengalami jalan buntu. Pada puncaknya, guna mengatasi kondisi yang serba sulit itu, Presiden R.I., pertama, Ir. Soekarno, pada tanggal 5Juli 1959, mengumumkan Dekrit Presiden, isinya menyatakan penbubaran badan pembentuk UUD (konstituante). Kemudian, menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dan menyatakan UUD Sementara 1950 tidak berlaku lagi.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan partai komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

BAB II
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Pembukaan UUD 1945
Lebih lanjut tentang Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa meskipun seolah-olah pembukaan merupakan bagian dari UUD 1945, sebenarnya keduanya lahir terpisah, masing-masing hanya bersamaan hari dan tanggal pengesahannya, seperti di kemukakan oleh Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H., dalam bukunya (1959) mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (pokok kaidah negara yang fundamental) bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi, sedangkan pembukaan pada hakikatnyan terpisah dengan UUD 1945, dan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, sedangkan intinya adalah pancasila.
Pembukaan UUD 1945 pada prinsipnya sangat erat kaitannya dengan proklamasi maupun dengan Pancasila. Dalam pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI, yaitu suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, juga ikut dalam melaksanakan ketertiban duniaberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945juga memuat asas-asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan. Selain itu, juga mengandung penjelasan yang rinci tentang cita-cita proklamasi (declaration of independence) dari bangsa Indonesia dan menjadi satu rangkaian dalam Proklamasi 17 Agustus 1945. Cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat dan negara yang meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, yang setiap warga negara hidup atas dasar saling menghargai dan saling menghormati sertamenjadi landasan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia dan pada akhirnya proklamasi kemerdekaan RI merupakan pencetusan atas semangan Pancasila sebagai titik kulminasi tekad bangsa Indonesia untuk merdeka.

Selanjutnya, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yang memiliki arti, antara lain, sebagai berikut:
1. Sumber hukum dari Undang-Undang Dasar (1945) karena Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk;
2. Menurut toeri hukum, yang meletakan dasar negara adalah PPKI, yang menjadi pembentuk negara yang pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945;
3. Pembentuk negara (PPKI) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sedangkan pemerintah dan MPR hanya merupakan alat perlengkapan negara yang kedudukannya lebih rendah dari pembentuk negara;
4. Secara hukum, semua produk hukum hanya bisa diubah/dihapus oleh ketentuan yang lebih tinggi keududkannya sehingga Pembukaan UUD 1945 hanya dapat diubah oleh pembentik negara (PPKI) yang pada saat ini sudah tidak ada lagi.

Makna pembukaan UUD 1945
Alinea pertama pembukaan UUD 1945 mengatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Hal tersebut menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menghadapi penjajahan didunia dan bertekad untuk merdeka.
Alinea kedua bahwa “Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.” Alinea ini bahwa para penghantar kemerdekaan Indonesia menghendaki negara Indonesia yang bersatu, adil, dan makmur.
Alinea ketiga “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Hal tersebut bukan hanya mengulangi pernyataan kemerdekaannya saja tetapi bangsa Indonesia juga menghendaki juga adanya suatu kehidupan yang seimbang antara masalah material dengan spiritual, antara kehidupan di dunia dan di akhirat. Alinea tersebut menunjukkan pula sikap ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Karena berkat rahmat dan rido Nya bangsa Indonesia berhasil memperoleh kemerdekaannya.
Alinea keempat “Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka di susunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.”
Alinea keempat pembukaan UUD 1945 mengandung dalil subjektif dan objektif. Dalil subjektif yaitu pernyataan Bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil objektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, karena itu harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menikmati kebebasan atau kemerdekaan hak asasinya. Hal itu menunjukan bahwa tugas dan kewajiban bangsa Indonesia untuk terus berjuang menentang dan melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Pembukaan UUD 1945 ini merumuskan secara padat tujuan serta prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan dasar bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka dan lepas dari belenggu penjajahan. Selain itu ditegaskan pula bahwa:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi, dan keadilan sosial.
2. Negara Indonesia berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
3. Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah negara, yaitu Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 telah menjiwai proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan batang tubuh UUD 1945 yang di dalam alinea keempattercantum dasar negara (Pancasila). Mempunyai kedudukan pokok kaidah negara yang fundamental. Karena itu pembukaan mempunyai kedudukan dua macam terhadap tertib hukum di Indonesia.
1. Sebagai hukum dasar, sebab pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum di Indonesia.
2. Sebagai sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut di atas bahwa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu selama kita masih tetap patuh dan setia untuk mempertahankan negara persatuan RI Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sebab perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara kesatuan RI.
UUD 1945 mempunyai sifat yang fleksibel dan dapat mengikuti perkembangan jaman, terbukti dengan adanya empat kali amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR berdasarkan pasal 37. Hal itu dapat dilihat dalam ketetapan-ketetapan MPR tentang amandemen UUD 1945.

BAB III
PERUBAHAN

Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Selain itu ada pula hukum dasar yang tidak tertulis yang sering pula disebut konvensi. Artinya, kebiasaan politik dalam ketatanegaraan yang tidak tertulis, adapun pelaksanaannya dapat diterima dan dibenarkan oleh rakyat, seperti pidato presiden setiap tanggal 17 Agustus.
Pada periode tahun 1999-2002 terjadi perubahan (amandemen) UUD1945 oleh MPR RI melalui Sidang Tahunan MPR RI pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002). UUD 1945 terdiri dari Pembukaan UUD1945 (empat alinea) dan pasal-pasal UUD (37 pasal). UUD 1945 yang telah mengalami perubahan tetap bersumber pada Pancasila dan menjadi sumber yang di jadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.

1. Pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.

a. Paham negara persatuan.
Adalah negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan memiliki arti
a) Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,
b) Negera mengatasi segenap paham golongan dan perseorangan,dan
c) Negara menghendaki persatuan melindungi segenap bangsa. Yang akhirnya mewajibkan dalam penyelenggaraan negaramengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan maupun perseorangan.

b. Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejak dibentuknya negara RI telah ada tujuan, yaitu negara akan berusaha mewujudkankeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Dengan didasarkan bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

c. Negara berdasar kedaulatan rakyat, musyawarah, dan perwakilan.
Artinya, yang berdaulat adalah rakyat dan segala persoalan di selesaikan dengan jalan musyawarah/perwakilan.

d. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Negara termasuk rakyat indonesia mengakui dan percaya kepada tuhan yang maha esa atau yang tunggal.
Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menghormati segenap manusia yang memiliki adat serta perlakuan yang adil bagi setiap manusia.
Sementara itu, undang-undang dasar harusmengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti, kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

2. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 adah sebagai berikut.

a. Negara kesatuan berbentuk Republik Pasas 1 Ayat 1 UUD1945.
b. Hak asasi manusia berdasarkan Pancasila, Pasasl 27 Ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28A sampai 28J.
c. Sistem politik berdasarkan Pasal27 dan 28 UUD 1945.
d. Sistem pertahanan dan keamanan berdasarkan Pasal 30 UUD 1945.
e. Sistem sosial budaya berdasarkan pasal32 UUD 1945.
f. Sistem ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

3. Pokok pikiran dalam sistem pemerintahan demokrasi Pancasila adala sebagai berikut.
a. Negara hukum (rechsstaat)
b. Negara berdasarkan UUD yang tertulis
c. Supremasi MPR
d. Mendataris bertanggung jawab kepada MPR
e. Kabinet presidensial
f. Pengawasan DPR
g. Peradilan yang bebas

Pada kurun waktu tahun 1999-2002 UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Perubahan Pertama UUD 1945
Adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan rakyat Tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.

Perubahannya meliputi, antara lain hal-hal berikut:
a. Mengurangi, membatasi, serta mengendalikan kekuasaan Presiden; dan
b. Hak membentuk undang-undang yang dulu ada di tangan Presiden sekarang ada pada DPR, sedang Presiden hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Adapun pasal yang di ubah antara lain, sebagai berikut:
Pasal 5
1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
Menjadi
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Menjadi
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : ,,Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." janji Presiden (Wakil Presiden) : ,,Saja berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Menjadi
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 13
2. Presiden menerima duta Negara lain.
Menjadi
2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dan menambahkan ayat,
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Menjadi
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Menjadi
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Menjadi
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.
2. Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Menjadi
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Serta menambahkan ayat,
3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 21
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
Menjadi
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Perubahan Kedua UUD 1945
Adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.

Perubahannya meliputi, antara lain, hal-hal berikut:
a. Pemerintahan daerah;
b. Keanggotaan, fungsi, hak, serta cara pengisian keanggotaan DPR;
c. Wilayah negara;
d. Warga negara dan penduduk negara RI;
e. Hak Asasi Manusia;
f. Pertahana keamanan negara; dan
g. Mengenai bendahara, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.
Adapun pasal-pasal yang di ubah pada perubahan kedua adalah Pasal 18 dan BabVI ditambah 2 pasal; Pasal 19 diubah menjadi 3 ayat; Pasal 20 ditambah 1 ayat (Ayat 5) dan Bab VII ditambah 1 pasal (20A/empat ayat); Pasal 22 ditambah 2 pasal (22A, 22B), Pasal 25 ditambah 1 bab dan ditambah 1 pasal, yaitu Bab IXA tentang wilayah negara (Pasal 25A), dan Bab X diubah judul bab menjadi WargaNegara dan Penduduk; Pasal 26 Ayat (2) diubah dan ditambah 1 Ayat (3); Pasal 27 ditambah 1 Ayat (3); Pasal 28 ditambah 1 bab, yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia; Bab XII judul bab diubah menjadi Pertahanan Keamanan Negara; Pasal 30 diubah; Bab XV judul bab diubah menjadi Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; Pasal 36 Bab XV ditambah 3 pasal (36A, 36B, 36C).

Perubahan Ketiga UUD 1945
Adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan rakyat Tahun 2001 tanggal 1-9 November 2001.
Perubahannya meliputi, antara lain, hal-hal berikut:
a. Pelaksanaan kedaulatan;
b. Negara Indonesia adalah Negara hukum;
c. Kedudukan dan kewenangan MPR;
d. Jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
e. Tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat;
f. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan;
g. Pembentukan lembaga negara baru, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),dan Komisi Yudisial (KY);
h. Pengaturan tambahan untuk Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); dan
i. Pemilihan umum (pemilu).
Adapun pasal-pasal yang terkena perubahan adalah Pasal 1, Ayat 2 diubah dan ditambah 1 ayat; Pasal 3 diubah dan ditambah 3 ayat; Pasal 6 Ayat 1dan 2 diubah dan ditambah 1 Pasal (6A); Pasal 7 ditambah 3 pasal (Pasal 7A, 7B, 7C); Pasal 8 diubah menjadi 2 ayat; Pasal 11 diubah; Pasal 17 ditambah 1 ayat; Pasal 22 ditambah 2 bab, yaitu Bab VIIA tentang DPR, Pasal (22C, 22D), dan Bab VIIB tentang pemilu,Pasal (22E terdiri dari 6 ayat); Pasal 23 diubah dan ditambah 2 pasal (23A, 23C) dan 1 Bab VIIIA tentang BPK dengan 3 pasal (Pasal 23E, 23F, 23G); Pasal 24 diubah, Pasal 24 Ayat 2 tentang MK, dan ditambah 3 pasal yaitu Pasal 24A, 24B (tentang Komisi Yudisial) dan 24 tentang kewenangan MK.

Perubahan Keempat UUD 1945
Adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahannya meliputi, antara lain, hal-hal berikut:
a. Keanggotaan DPR;
b. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap kedua;
c. Kemungkinan Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap;
d. Kewenangan Presiden;
e. Keuangan negara serta bank sentral;
f. Pendidikan dan kebudayan nasional;
g. Perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat;
h. Fakir miskin dan jaminan sosial;
i. Aturan peralihan dan aturan tambahan; dan
j. Kedudukan penjelasan UUD 1945.
Adapun pasal-pasal yang terkena pada perubahan terakhir/keempat adalah Pasal 2 Ayat 1 diubah; Pasal 6A ditambah 1 ayat; Pasal 8 ditambah 1 ayat; Pasal 11 ditambah 1 ayat; Pasal 16 diubah; Pasal 23 ditambah 2 pasal (23B, 23D); Pasal 24 ditambah 1 ayat (3); Pasal 23 diubah; Pasal 33 ditambah 2 ayat (4 dan 5); pasal 34 diubah menjadi 4 ayat; pasal 37 diubah menjadi 5 ayat, kemudian Aturan Peralihan diubah menjadi Pasal I,II,III, dan Aturan Tambahan menjadi Pasal I dan II.

DAFTAR PUSTAKA

Abubakar, Drs. H. Suardi dkk. 2004. Kewarganegaraan (Menuju Masyarakat Madani). Jakarta: Yudistira.
Drs. Suparman. Sejarah Nasional dan Umum (LKS). Surakarta: PT Pabelan.
Setijo, pandji. 2009. Pendidikan Pancasila (Persepektif Sejarah Perjuangan Bangsa). Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945. Abdi Pertiwi.
Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah di amandemen. Jakarta: Bintang Indonesia
readmore...